Berita Nasional Terkini

Segera, Jadwal Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Cair, Besaran Gaji sesuai Masa Kerja dan Golongan

Segera, Berikut jadwal gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 dicairkan. Cek besaran gaji sesuai masa kerja dan golongan

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Segera, Berikut jadwal gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 dicairkan. Cek besaran gaji sesuai masa kerja dan golongan . (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 dicairkan.

Untuk gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 termasuk TNI/Polri dijadwalkan akan segera cair.

Apakah gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 bakal cair seratus persen, simak rincian gaji sesuai masa kerja dan golongan. 

Pemerintah telah memastikan akan menyalurkan gaji 13 dan 14 (THR) untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan langsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Info Resmi: Dibayar Bulan Depan, Cek Rincian Besaran Gaji 13 2025 yang Diterima PNS hingga Pensiunan

Pemerintah akan memberikan gaji13 keseluruhan akan diberikan untuk Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Ketentuan lainnya, pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni 2025, andai gaji ke-13 itu belum dicairkan sesuai jadwal paling cepatnya.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran Gaji ke-13

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal gaji 13 2025 cair untuk PNS PPPK dan Pensiunan. Bakal 100 persen? Besaran gaji PNS PPPK dan Pensiunan sesuai masa kerja dan golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Segera, Berikut jadwal gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 dicairkan. Cek  besaran gaji sesuai masa kerja dan golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. 

Gaji ke-13 di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sedangkan ASN di instansi daerah diberikan sama dengan pusat, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Baca juga: Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan, Simak Besaran Berdasarkan Golongan dari PT Taspen

Adapun Gaji-13 diatur dalam Pasal 9 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 PNS yang biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lantas berapa kira-kira besaran gaji pokok PNS per-golongan, sebagai acuan gaji ke-13?

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi

Baca juga: Gaji 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Rincian untuk ASN Pusat, TNI Polri, Pensiunan hingga PNS Daerah

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
     

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. 

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya 

Baca juga: Kapan Gaji 13 Pensiunan 2025 Cair? Jadwal Pencairan untuk PNS PPPK Pensiunan, Besaran Tiap Golongan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

⁠Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kapan Gaji 13 CPNS Akan Cair? Catat Ini Tanggal dan Bulannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved