Berita Nasional Terkini

Terjawab Apakah CPNS Dapat Gaji 13, Cek Gaji ke 13 PNS Kapan Cair, Apa Itu Gaji 13?

Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13. Cek gaji ke 13 PNS kapan cair, apa itu gaji 13?

canva
GAJI 13 PNS - Ilustrasi. Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13. Cek gaji ke 13 PNS kapan cair, apa itu gaji 13? (canva) 

1
gaji 13 dan 14 2025Pesat
2
+150 persen
3
+80 %
4
gaji 14 2025 kapan cair+70 %
5
gaji ke 13 adalah+70 %
6
+50 %

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13.

Cek gaji ke 13 PNS kapan cair, apa itu gaji 13?

Sebagai informasi, gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Namun gaji 13 2025 untuk ASN daerah dan pensiunan tidak sama dengan ASN Pusat.

Baca juga: Tunjangan Tambahan untuk Guru Non-ASN Bakal Cair, Ini Besarannya, Prabowo Umumkan pada Hardiknas

ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim akan mendapat gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Gaji 13 pensiunan sebesar uang pensiunan bulanan.

Sedangkan ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025.

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.

Namun ada juga ASN dengan kriteria tertentu yang tak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ini.

Kriterianya ada di akhir artikel ini.

Baca juga: Cek Jadwal Gaji ke 13 2025 untuk ASN Hingga Pensiunan Cair, Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan

Besaran Gaji ke-13

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved