Berita Nasional Terkini

Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan, Simak Besaran Berdasarkan Golongan dari PT Taspen

Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 2025 unutk ASN hingga pensiunan akan segera cair, lantas kapan jadwalnya? 

Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.

Pemerintah sudah memastikan ASN hingga pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025.

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Namun gaji 13 2025 untuk ASN daerah dan pensiunan tidak sama dengan ASN Pusat.

ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim akan mendapat gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Gaji 13 pensiunan sebesar uang pensiunan bulanan.

Sedangkan ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: Info GTK 2025: Panduan Lengkap Cek Tunjangan, Tiga Cara Akses hingga Fitur-fiturnya

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.

Namun ada juga ASN dengan kriteria tertentu yang tak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ini.

Kriterianya ada di akhir artikel ini.

Besaran Gaji ke-13

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved