Berita Nasional Terkini
Usulkan Gibran Diganti, 8 Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI yang Ditandatangani 103 Jenderal
Usulkan Gibran diganti, ini 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani 103 Jenderal hingga 73 Laksamana.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulkan Gibran diganti, ini 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani 103 Jenderal hingga 73 Laksamana.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diusulkan diganti.
Usulan ini ditandatangani oleh para jenderal di Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ada 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca juga: Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Pencopotan Gibran yang Diserukan Forum Purnawirawan TNI
Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.