Berita Nasional Terkini

8 Poin Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI, Usulkan Copot Wapres Gibran hingga Singgung IKN

8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI, usulkan copot Wapres Gibran hingga singgung IKN.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY
GIBRAN RAKABUMING - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ketika menghadiri Tawur Agung Kesanga Prambanan 2025 pada Jumat (28/3/2025).  Usulkan Gibran diganti, ini 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani 103 Jenderal hingga 73 Laksamana.(Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY) 

TRIBUNKALTIM.CO - 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI, usulkan copot Wapres Gibran hingga singgung IKN.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis 8 poin pernyataan sikap yang ditandatangani 103 Jenderal hingga 73 Laksamana.

Salah satu poin yang kemudian menuai sorotan adalah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ada 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Dicopot, Ketua MPR Sebut Soal Pelantikan Presiden dan Wapres

Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

GIBRAN DIUSULKAN DIGANTI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Ada nama Fachrul Razi, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI menandatangani pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
GIBRAN DIUSULKAN DIGANTI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Ada nama Fachrul Razi, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI menandatangani pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Video Monolog Gibran Dapat Dislike 108.000, Pengamat Sebut agar Tetap Eksis, Prabowo Tidak Baperan

Prabowo menghargai

Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

"Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," kata Wiranto dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.

Baca juga: Ferry Irwandi dalam Video Tiruan Bonus Demografi Gibran: Anak Mudanya Dari Dulu Siap, Bos!

Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

"Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved