Berita Nasional Terkini
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Dicopot, Ketua MPR Sebut Soal Pelantikan Presiden dan Wapres
Forum Purnawirawan TNI usulkan Wapres dicopot, Ketua MPR tegaskan Gibran adalah wakil presiden yang sah.
TRIBUNKALTIM.CO - Forum Purnawirawan TNI usulkan Wapres dicopot, Ketua MPR tegaskan Gibran adalah wakil presiden yang sah.
Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti juga ditanggapi Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Ada 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Baca juga: Usulkan Gibran Diganti, 8 Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI yang Ditandatangani 103 Jenderal
Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilu 2024 lalu.
Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024," jelasnya.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," sambung Muzani.
Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke MK pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.
Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," imbuh Muzani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.