Berita Nasional Terkini

Alasan Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU Soal Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Tak Terbukti

Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah (tengah) batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.

Alasannya, tidak ada satu pun dari tujuh saksi yang diperiksa menyebut uang suap Harun Masiku bersumber dari Hasto Kristiyanto.

Febri mengatakan, setelah mencermati keterangan tujuh saksi itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa KPK bahwa uang suap Harun Masiku berasal dari Hasto tidak terbukti.

“Fakta sidang yang sudah terungkap dari tujuh orang saksi, kami berpandangan di tim penasihat hukum, satu per satu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Connie dan Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto, Penghancuran PDIP hingga Skandal Kapolri?

Adapun ketujuh saksi yang telah diperiksa adalah eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu juga berstatus terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.

Ia dinyatakan menerima suap untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun.

Kemudian, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, sopir eks kader PDI-P Saeful Bahri bernama Ilham Yulianto, eks ajudan Wahyu bernama Rahmat Setiawan, dan pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri.

Febri mencontohkan, keterangan Geri di persidangan yang mengakui diperintahkan Saeful untuk mengambil uang dari Harun Masiku.

“Justru muncul di fakta sidang yang tegas sekali Saeful Bahri menghubungi Gerard itu untuk bertemu Harun Masiku dan untuk menjemput uang dari Harun Masiku,” tutur Febri.

Selain persoalan uang, mantan Jubir KPK itu juga menyebut pertemuan Hasto dengan Wahyu tidak ada hubungannya dengan kasus suap Harun Masiku.

Febri mengatakan Hasto pernah menemui Wahyu di ruang kerja Gedung KPU pada Mei 2019.

SIDANG HASTO - Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
SIDANG HASTO - Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pertemuan dilakukan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi bersama-sama perwakilan partai politik lainnya sembari menyesap rokok.

Sementara, komunikasi terkait suap Harun Masiku baru dilakukan para pelaku yang kini berstatus terpidana pada September 2019.

“Artinya itu peristiwa yang tidak ada hubungannya, bukan peristiwa melawan hukum dan tidak ada hubungannya sebenarnya dengan suap yang sekarang sedang disidangkan,” kata Febri, seperti dilansir Kompas.com

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI-P

Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basement Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Hal tersebut diungkapkan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Bagaimana pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P? begini kronologinya  menurut Geri:

Geri awalnya diperintah Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.

Namun, Geri mendapati bahwa Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper berisi uang tersebut kepada staf Hasto bernama Kusnadi.

Total Uang Rp 850 Juta Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang tersebut di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri.

Ia menyebut, uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut.

Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku.

Basement DPP PDI-P Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.

Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

Baca juga: Jaksa Bongkar Percakapan Kader PDIP, Hasto Disebut Talangi Dana Suap Harun Masiku Rp 1,5 Miliar

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.

Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.

Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basemen Kantor DPP PDI-P.

"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir.

"Di parkiran basement," jawab Geri, seperti dilansir Kompas.com

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved