Berita Nasional Terkini

Di Sidang Hasto, Saksi Sebut Ada Pembagian Uang dari Harun Masiku di Basemen Kantor DPP PDIP

Di sidang Hasto Kristiyanto, saksi menyebut ada pembagian uang dari Harun Masiku di basemen kantor DPP PDIP.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG HASTO - Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Di sidang Hasto Kristiyanto, saksi menyebut ada pembagian uang dari Harun Masiku di basemen kantor DPP PDIP. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIMCO - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku menyebut ada pembagian uang di basemen kantor DPP PDIP.

Saksi dari pihak swasta, yakni Patrick Gerard alias Geri mengatakan kejadian pembagian uang dari Harun Masiku tersebut dilakukan di basemen kantor DPP PDIP

Kesaksian Geri ini disampaikan dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Bagaimana pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDIP menurut Geri, berikut kronologinya:

Baca juga: Elite PDIP Bantah Perintah Ibu di Sidang Hasto Merujuk ke Megawati, Ada Kader yang Suka Catut Nama

Geri awalnya diperintah Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.

Namun, Geri mendapati bahwa Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper berisi uang tersebut kepada staf Hasto bernama Kusnadi.

Total Uang Rp 850 Juta

Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang tersebut di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri. 

Ia menyebut, uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut.

Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku.

Basement DPP PDIP

SIDANG HASTO - Suasana di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro No 58, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Di sidang Hasto Kristiyanto, saksi menyebut ada pembagian uang dari Harun Masiku di basemen kantor DPP PDIP. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
SIDANG HASTO - Suasana di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro No 58, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Di sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (25/4/2025)  saksi menyebut ada pembagian uang dari Harun Masiku di basemen kantor DPP PDIP. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.

Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

Baca juga: Kronologi Ribka Tjiptaning Tantang Duel JPU di Sidang Hasto Kristiyanto

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.

Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDIP, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved