Ibu Kota Negara
Pemindahan ASN ke IKN Kaltim Ditunda, Nasib Rusun ASN dan Gedung-gedung yang Sudah Terbangun?
Pemindahan ASN ke IKN Kaltim ditunda. Bagaimana nasib Rusun ASN dan gedung-gedung yang sudah terbangun?
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN Kaltim resmi ditunda.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN Kaltim ini disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Lalu bagaimana nasib rusun ASN dan gedung-gedung di IKN Kaltim yang sudah terbangun?
Pemindahan ASN ke IKN Kaltim ini awalnya dijadwalkan September 2024.
Baca juga: Alasan Satgas IKN Kaltim Dibubarkan, Dulu Dibentuk di Era Jokowi untuk Tugas Ini
Rencana pemindahan ASN ke IKN Kaltim ini tertunda hingga Februari 2025 dan dan kini menanti arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, kompleksitas logistik, dan kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemindahan.
Untuk diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN merupakan bagian dari visi besar menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan modern, cerdas, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirancang untuk menggantikan Jakarta sebagai ibu kota, dengan target awal pemindahan 11.000 ASN dari 37 kementerian/lembaga.
“Kami menunggu arahan Bapak Presiden Prabowo untuk memastikan pemindahan ASN berjalan mulus dan tidak membebani negara maupun pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Beberapa faktor utama menjadi penyebab penundaan pemindahan ASN ke IKN di antaranya dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membuat diperlukannya berbagai penyesuaian.
Rini menyampaikan, proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” tutur Rini.

Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.
Baca juga: Investasi IKN Kaltim Capai Rp123 Triliun, Pakai Skema KPBU Baik Investor Lokal, Malaysia dan China
Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
OIKN Pastikan Kesiapan Hunian dan Infrastruktur di IKN Jelang Pemindahan ASN Tahun 2026 |
![]() |
---|
Kantor Kemenko 3 di IKN Kaltim Sudah Dipakai Rapat Pegawai OIKN dan Kementerian |
![]() |
---|
Dampak Pembangunan Tol IKN-Balikpapan, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Kawasan Karang Joang Kaltim |
![]() |
---|
Proyek Tol Balikpapan-IKN Diduga Picu Banjir, DPRD Desak Bozem jadi Solusi Krusial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.