Berita Nasional Terkini

Update Sidang Kasus Hasto Kristiyanto, Saksi Ungkap Uang Suap Harun Masiku Buat Keperluan Umrah

Update kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang melibatkan Harun Masiku.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang melibatkan Harun Masiku.

Ilham Yulianto, selaku sopir mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri mengaku diperintah untuk menyebut uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai uang untuk keperluan umrah.

Hal tersebut diungkapkannya ketika menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Alasan Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU Soal Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Tak Terbukti

Ilham menceritakan, ia diperintah Saeful Bahri untuk menukar valuta asing (valas) sebesar 40.000 dolar Singapura ke VIP Money Changer di Cikini, Jakarta.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan dana suap pengurusan pergantian PAW Harun Masiku.

Saat menukarkan 40.000 dolar Singapura, pihak VIP Money Changer menanyakan alasan penukaran uang tersebut.

Ilham pun menelepon istri Saeful Bahri bernama Dona Berisa, yang memintanya untuk menyebutkan keperluan umrah sebagai alasan penukaran uang.

"Saya telepon Ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah gitu," ujar Ilham, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Sopir Saeful Bahri itu mengaku tak tahu benar atau tidaknya uang tersebut untuk keperluan umrah.

Ia hanya mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan Dona dan menyerahkan uang tersebut kepada mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Di Sidang Hasto, Saksi Sebut Ada Pembagian Uang dari Harun Masiku di Basemen Kantor DPP PDIP

Basement DPP PDI-P Sidang tersebut turut menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri.

Ia mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P.

Ia menceritakan, menerima koper berisi uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku.

Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.

Baca juga: Connie dan Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto, Penghancuran PDIP hingga Skandal Kapolri?

Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham. Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.

Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basement Kantor DPP PDI-P.

"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir. "Di parkiran basement," jawab Geri.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sidang Hasto, Uang Suap Harun Masiku Ngaku Buat Keperluan Umrah"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved