Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU Soal Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Tak Terbukti

Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah (tengah) batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.

Alasannya, tidak ada satu pun dari tujuh saksi yang diperiksa menyebut uang suap Harun Masiku bersumber dari Hasto Kristiyanto.

Febri mengatakan, setelah mencermati keterangan tujuh saksi itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa KPK bahwa uang suap Harun Masiku berasal dari Hasto tidak terbukti.

“Fakta sidang yang sudah terungkap dari tujuh orang saksi, kami berpandangan di tim penasihat hukum, satu per satu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Connie dan Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto, Penghancuran PDIP hingga Skandal Kapolri?

Adapun ketujuh saksi yang telah diperiksa adalah eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu juga berstatus terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.

Ia dinyatakan menerima suap untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun.

Kemudian, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, sopir eks kader PDI-P Saeful Bahri bernama Ilham Yulianto, eks ajudan Wahyu bernama Rahmat Setiawan, dan pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri.

Febri mencontohkan, keterangan Geri di persidangan yang mengakui diperintahkan Saeful untuk mengambil uang dari Harun Masiku.

“Justru muncul di fakta sidang yang tegas sekali Saeful Bahri menghubungi Gerard itu untuk bertemu Harun Masiku dan untuk menjemput uang dari Harun Masiku,” tutur Febri.

Selain persoalan uang, mantan Jubir KPK itu juga menyebut pertemuan Hasto dengan Wahyu tidak ada hubungannya dengan kasus suap Harun Masiku.

Febri mengatakan Hasto pernah menemui Wahyu di ruang kerja Gedung KPU pada Mei 2019.

SIDANG HASTO - Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
SIDANG HASTO - Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pertemuan dilakukan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi bersama-sama perwakilan partai politik lainnya sembari menyesap rokok.

Sementara, komunikasi terkait suap Harun Masiku baru dilakukan para pelaku yang kini berstatus terpidana pada September 2019.

“Artinya itu peristiwa yang tidak ada hubungannya, bukan peristiwa melawan hukum dan tidak ada hubungannya sebenarnya dengan suap yang sekarang sedang disidangkan,” kata Febri, seperti dilansir Kompas.com

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved