Berita Nasional Terkini
'Tak Ada Skandal,' Surya Paloh soal Usul Wapres Gibran Diganti, Sayangkan Sikap Purnawirawan TNI
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bereaksi soal usul Forum Purnawirawan TNI dan Polri yang minta Wapres Gibran diganti.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya.
Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
Baca juga: Ferry Irwandi dalam Video Tiruan Bonus Demografi Gibran: Anak Mudanya Dari Dulu Siap, Bos!
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.
Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Aturan soal pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
• Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Baca juga: Ferry Irwandi dalam Video Tiruan Bonus Demografi Gibran: Anak Mudanya Dari Dulu Siap, Bos!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.