Berita Nasional Terkini

3 Pembuktian yang Bisa Makzulkan Gibran, Zainal Arifin: 'Ijazah Hingga Fufufafa'

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)
PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) dan Wapres Gibran Rakabuming monolog di video yang diunggahnya di Youtube @GibranTV, Sabtu (19/4/2025). Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)) 

Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.

Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.

VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. Netozen ramai memberikan 'dislike' posingan video berjudul 'Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia' itu.  (Istimewa/X)
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. (Istimewa/X) (Istimewa/X)

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Baca juga: Peran Gibran Disebut Makin Kecil di Pemerintahan Prabowo, Ray Rangkuti Ungkap 4 Tandanya

Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.

Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.

Usulan Purnawirawan

Dikutip dari Tribunnews, orum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Profil Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran

Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved