Berita Nasional Terkini
Usulan Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI, Ini Respons Parpol, Ketua MPR hingga Pengamat
Usulan pemakzulan Wapres Gibran oleh purnawirawan TNI, ini respons parpol, Ketua MPR, hingga pengamat.
Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.
“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pada Pilpres 2024 lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan sah. Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, MPR mengadakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dihadiri seluruh anggota MPR dan kepala negara sahabat,” jelasnya.
Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi. Ia mengaku tidak tahu adanya usulan tersebut.
“Saya enggak tahu bagaimana. Enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari,” ucap Muzani.
Pengamat
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul (UEU), Jamiluddin Ritonga menyatakan, sejatinya usulan dari para purnawirawan itu dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.
"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).
Oleh karena itu, ia menilai, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai.
Akan tetapi, apabila keinginan pemakzulan tersebut dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas.
"Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," ujarnya.
Ia juga menyebut, pemerintahan Prabowo tidak perlu merasa mendapat tekanan politik yang berlebihan dari para purnawirawan jenderal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.