Berita Nasional Terkini
Guru Non-ASN Dapat Tunjangan Tambahan, Besarannya akan Diumumkan Prabowo Subianto saat Hardiknas
Guru non-ASN dapat tunjangan tambahan, besarannya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Guru non-ASN dapat tunjangan tambahan, besarannya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Para guru non-ASN akan mendapat tunjangan tambahan tahun ini.
Kabar gembira ini akan secara resmi diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Mei 2025 bertepatan dengan Hardiknas.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lalu Hadrian Irfani.
Baca juga: Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan akan Cair, Terdiri: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat dan Tukin
Hadrian menyebut Presiden Prabowo Subianto berencana mengumumkan tunjangan tambahan untuk guru non-ASN.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Hadrian menyampaikan rencana itu seusai menggelar rapat kerja terbatas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Selasa (22/4/2025) malam.
“Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan,” ujarnya pada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025) malam.
Menurut Hadrian, rencananya pengumuman program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN tersebut akan dilaksanakan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), yakni 2 Mei 2025.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih dalam perhitungan. Besarannya diperkirakan antara Rp300 ribu hinga Rp500 ribu.
Tunjangan tersebut bakal diumumkan secara resmi oleh Prabowo pada 2 Mei mendatang.
“Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei,” ujarnya.
“Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita,” ucapnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Cair 100 Persen? Komponen dan Daftar Tunjangan yang Cair Usai Lebaran
Ia juga menyebut bahwa tunjangan itu akan diberlakukan semenjak presiden mengumumkan secara resmi.
“Ya setelah berlakunya semenjak diumumkan oleh Presiden Prabowo,” katanya.
Rencananya, tunjangan itu bakal diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta, dan bukan hanya menyasar guru-guru yang telah memiliki sertifikasi.
“Ini di luar sertifikasi. Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp 300.000,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.