Senin, 27 April 2026

Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan dan Cara Cek BPNT 2025 Tahap 2 lewat HP dan Info Bantuan PKH Bulan April 2025

Berikut jadwal pencairan dan cara cek BPNT 2025 tahap 2 lewat HP dan info bantuan PKH bulan April 2025

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan dan cara cek BPNT 2025 tahap 2 lewat HP dan info bantuan PKH bulan April 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

- Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap 

Cara Cek Penerima dan Status Pencairan Bansos PKH

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH dan apakah bantuannya sudah cair, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi milik Kementerian Sosial:

Langkah-langkah:

1. Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Pilih wilayah domisili: Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Isi kode captcha yang muncul di layar

5. Klik tombol Cari Data

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat (PM), termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.

Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Jika Anda mengalami kendala saat cek online atau merasa berhak tetapi belum terdaftar, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Info PKH Kantor Pos 2025 Kapan Cair, Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT 

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dan BPNT untuk Maret 2025 dapat mengakses portal resmi dari Kementerian Sosial.

Dikutip dari laman Kompas.com (10/2/2025), berikut cara cek status penerimaan bansos Kemensos 2025:

- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan informasi wilayah penerima, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved