Senin, 27 April 2026

Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan dan Cara Cek BPNT 2025 Tahap 2 lewat HP dan Info Bantuan PKH Bulan April 2025

Berikut jadwal pencairan dan cara cek BPNT 2025 tahap 2 lewat HP dan info bantuan PKH bulan April 2025

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan dan cara cek BPNT 2025 tahap 2 lewat HP dan info bantuan PKH bulan April 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

- Isi nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi.

- Klik tombol “Cari Data”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta status penyaluran dana.

Penerima manfaat bansos 2025 disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo kartu keluarga sejahtera (KKS) dan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan bansos. 

Cara Daftar Bansos Offline

Selain soal BPNT tahap 2 2025 kapan cair, cek besaran dan info bansos PKH tahap 2 2025 kapan cair, simak juga cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

- Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

- Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

- Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Penerima dan Status Pencairan PKH di https://cekbansos.kemensos.go.id

Caranya sangat mudah.

Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP. 

Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved