Berita Nasional Terkini

Tak Gentar Meski Terancam Pidana dan Denda Miliaran, Lisa Mariana Malah Terima Kasih ke Ridwan Kamil

Tak gentar meski terancam pidana dan denda miliaran, Lisa Mariana malah terima kasih ke Ridwan Kamil.

Editor: Heriani AM
Instagram lisamarianaaa-WartaKota/Yulianto
KASUS RIDWAN KAMIL - Foto Lisa Mariana yang diunggah di akun Instagramnya. Kanan: Ridwan Kamil saat menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta saat silaturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Papanggo, Jakarta Utara, Senin (30/9/2024). Revelino soroti tangisan Lisa Mariana di podcast. Tak gentar meski terancam pidana dan denda miliaran, Lisa Mariana malah terima kasih ke Ridwan Kamil. (Instagram lisamarianaaa-WartaKota/Yulianto) 

Sementara itu, pihak Lisa Mariana mengaku tak akan melaporkan balik Ridwan Kamil secara pidana.

Namun Lisa Mariana sudah mempersiapkan laporan secara perdata untuk Ridwan Kamil.

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan ini atau awal bulan Mei 2025.

Meski tak bisa mengungkapkan laporan perdata secara detail, namun Jhon Nababan menyebut laporan tersebut garis besarnya untuk memenuhi hak klien dan anaknya dari Ridwan Kamil.

Baca juga: Lisa Mariana Nangis Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil dan Ngaku Salah, Sering Kepikiran Bu Cinta

Lisa Mariana Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran

Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.

Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Gosip tersebut telah mencuat.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.

Sekian lama bungkam, Ridwan Kamil langsung bertindak melaporkan Lisa Mariana.

Ternyata Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Jadi Simpanan Banyak Pejabat, Menolak Disebut Cinta Satu Malam dengan Ridwan Kamil

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved