Jembatan Mahakam Ditabrak Lagi
Tanggapan LHKP Muhammadiyah Atas Langkah DPRD Kaltim dalam Insiden Jembatan Mahakam I Ditabrak
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda, Anderyan Noor, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda, Anderyan Noor, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah cepat DPRD Kalimantan Timur yang memutuskan penutupan sementara Jembatan Mahakam I Samarinda.
Ia menilai, kebijakan tersebut sangat tepat demi melindungi keselamatan masyarakat pengguna jembatan Mahakam I, Kota Samarinda.
Saat masa penutupan, LHKP Muhammadiyah memberikan catatan penting, untuk dilakukan evaluasi teknis menyeluruh dalam memastikan pilar-pilar jembatan dalam kondisi aman.
"Evaluasi ini perlu dilaksanakan oleh lembaga teknis yang independen dan berkompeten, sebagai dasar untuk menentukan kelayakan penggunaan jembatan kembali," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: LHKP Muhammadiyah Samarinda Desak Pengusutan Tuntas Penabrak Tiang Jembatan Mahakam I
Tidak hanya itu, LHKP juga meminta KSOP, PT Pelindo, BBPJN, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan penghitungan kerusakan yang akurat.
Menagih pertanggungjawaban dan perbaikan kepada PT ESL sebagai pihak yang diduga terlibat.

Menjalankan pengawasan ketat terhadap semua tahapan pemeriksaan dan perbaikan,
Serta mengamankan seluruh barang bukti guna mendukung proses penyelidikan hukum.
Ketua LHKP menyoroti kejadian ini yang akan berpotensi masuk ke ranah pidana, karena dugaan kelalaian dari pihak PT Pelindo dan Kesyahbandaran (KSOP) dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap aktivitas di sekitar Jembatan Mahakam I, Kota Samarinda.
Anderyan Noor menilai, insiden ini dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain dalam bahaya dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian Harta Benda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Mahakam Samarinda Tertabrak Tongkang Lagi, Saksi Dengar Dentuman Keras
LHKP Muhammadiyah Kota Samarinda menyerukan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.
"Keselamatan publik adalah prioritas utama. Kami berharap semua pihak terkait bekerja profesional, bertanggung jawab, dan transparan," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.