Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

UU TNI Sudah Digugat Delapan Kali ke Mahkamah Konstitusi

Baru sebulan disahkan, UU TNI sudah digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TOLAK UU TNI - Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan seruan aksi di depan Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (25/3/2025). Mereka menolak UU TNI yang telah disahkan. Baru sebulan disahkan, UU TNI sudah digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - UU TNI sudah digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini. 

Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah digugat delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak disahkan bulan lalu, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, UU TNI Bikin Responden Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan Militer

Dilansir dari laman mkri.id, gugatan UU TNI yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak lima perkara.

Perkara pertama terdaftar pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI. 

Kemudian, registrasi perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk empat perkara dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025.

Sedangkan untuk gugatan yang baru masuk dalam tahap permohonan diajukan pada 23, 25, dan 28 April 2025.

Tiga gugatan ini belum mendapat nomor perkara.

Dari delapan perkara ini, tujuh di antaranya menggugat terkait uji formal pembentukan UU TNI, sedangkan satu masuk pada uji materiil. 

Salah satu penggugat adalah mahasiswa Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar, yang mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena melihat pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, mengesahkan UU TNI secara serampangan.

Baca juga: Poin Penting Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI dan Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

"Kita bisa melihat contohnya, presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini di tanggal 17 April, namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret," ucap Rasyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan, dalam pokok permohonannya terdapat penjelasan bahwa pembentukan UU TNI menyalahi asas-asas pembentukan undang-undang.

"Kami juga menilai bahwa pada dasarnya pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya ditentukan dalam program legislasi nasional prioritas," ucap dia.

"Ini bisa dilihat bahwa dalam beberapa bulan yang lalu, UU atau revisi UU TNI ini belum masuk prolegnas sama sekali, tapi dalam waktu yang cepat, UU TNI ini masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat presiden yang diberikan kepada DPR," imbuhnya.

Baca juga: Respons Demo Penolakan UU TNI, Ketua DPRD Balikpapan Janji Gelar RDP usai Lebaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved