Berita Nasional Terkini
Jokowi ke Polda Metro Jaya Didampingi 4 Pengacara, Laporkan Langsung Soal Tudingan Ijazah Palsu
Hari ini, Jokowi ke Polda Metro Jaya, buat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu dengan didampingi 4 pengacara.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Jokowi ke Polda Metro Jaya, buat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu dengan didampingi 4 pengacara.
Informasi itu disampaikan ajudan pribadi Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah kepada wartawan.
"Ya betul di SPKT Polda Metro Jaya ya," ucapnya.
Syarif mengatakan Joko Widodo akan datang melapor didampingi sejumlah kuasa hukum.
"Ada empat Bang Yakup, Bang Andra dan dua orang lagi," tambahnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Daftar 8 Orang yang Dilaporkan dari Roy Suryo, Dokter Tifa hingga Amien Rais
Terpisah, Pengacara Yakup Hasibuan juga membenarkan rencana kedatangannya ke SPKT Polda Metro Jaya.
Yakub menuturkan perkara yang akan dilaporkan perihal tudingan ijazah palsu.
"Betul rencanaya seperti itu," ujarnya.

Namun pihak pelapor belum memberitahu siapa saja yang akan dilaporkan atas isu ijazah palsu tersebut.
Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu
Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Rismon menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu, berikut alasanya.
Pertama, karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.
Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."
"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi
Selain itu, sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dilaksanakan hari ini, Rabu (30/4/2025), dengan agenda mediasi.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan akan berlangsung di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Mediator yang ditunjuk untuk menangani mediasi ini adalah Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret di Kota Solo.
Penunjukan mediator ini diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025).
Penggugat Muhammad Taufiq mengusulkan Profesor Adi Sulistiyono, dan usulan tersebut disetujui oleh para tergugat. Tergugat I, Jokowi, diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sementara itu, tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III adalah SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bambang menambahkan bahwa selama mediasi, PN Solo akan berfungsi sebagai fasilitator.
"Namun, untuk biaya mediator, itu akan menjadi kesepakatan antara para pihak, baik tergugat maupun penggugat. Kecuali jika mediator menyerahkan kepada hakim, maka tidak ada biaya," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa semua pihak diwajibkan untuk hadir, baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi.
"Namun, ada ketentuan di mana pihak yang tidak dapat hadir karena sakit, dalam pengampuan, berada di luar negeri, atau melaksanakan tugas negara, diperbolehkan untuk diwakilkan," tambah Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jokowi ke SPKT Polda Metro Laporkan Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Didampingi 4 Pengacara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.