Berita Nasional Terkini
Mahkamah Konstitusi: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Ia melanjutkan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"In casu terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis," ucap Arief.
Ia menuturkan, terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.