Berita Nasional Terkini

Mahkamah Konstitusi: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi

Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik. 

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
UU ITE - Ilustrasi UU ITE. Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.  (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik. 

Putusan ini dinilai memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat dan kritik publik terhadap pemerintah.

Larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (29/4/2025).

”Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 (UU ITE) harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ’orang lain’ tidak dimaknai ’kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: Hanung Bramantyo Tak akan Gunakan Nama Gaga Muhammad di Film Laura untuk Hindari UU ITE

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

UU ITE - Ilustrasi UU ITE. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)
UU ITE - Ilustrasi UU ITE. Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.  (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Baca juga: Fakta Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE Usai Viralkan Suami Selingkuh, Kini Menyusui Anak di Penjara

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

"Menyatakan frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan".

Dalam pertimbangan hukum putusan 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memandang penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa "orang lain" dalam norma Pasal 27A UU ITE.

Hal itu agar memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved