Berita Kubar Terkini
Selama Empat Bulan, Polres Kubar Bekuk 27 Tersangka Pengedar Barang Haram di Kutai Barat Kaltim
Hingga di penghujung April 2025 ini, Polres Kubar melalui Satreskoba, telah mengungkap 22 kasus barang haram di Kutai Barat, Kalimantan Timur
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hingga di penghujung April 2025 ini, Polres Kubar melalui Satreskoba, telah mengungkap 22 kasus barang haram narkotika di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satreskoba Kubar, dari Januari hingga April ini ada sebanyak 27 tersangka diamankan.
Total 27 tersangka ini di antaranya 23 laki-laki dan 4 perempuan. Dengan barang bukti 332 poket sabu, seberat 188, 53 gram.
Angka tersebut menunjukan masih tingginya peredaran narkoba di Kutai Barat.
Baca juga: 2 Pria di Kutim Diringkus Polisi, Diduga Sembunyikan 10 Poket Barang Haram di Kotak Rokok
"Awal tahun pengungkapan kasus cukup banyak. Di bandingkan dengan tahun-tahun lalu di bulan yang sama," kata Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Ridwan pada Rabu (30/4/2025).
Dalam memberantas barang haram narkoba merupakan salah satu tugas pokok polri di Kutai Barat.
"Kami tidak akan memberikan ruang untuk peredaran barang haram ini," tegasnya.
Seperti yang diketahui narkoba merupakan mesin pembunuh generasi muda.
Untuk itu Polri berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Bekuk 3 Tersangka Pengedar Barang Haram di Prapatan
Ia juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kubar yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.