Breaking News

Berita Kutim Terkini

2 Pria di Kutim Diringkus Polisi, Diduga Sembunyikan 10 Poket Barang Haram di Kotak Rokok

Dua orang pria berinisial WL dan JY diringkus polisi saat tengah mencari-cari sesuatu di atas rerumputan di Polder Ilham Maulana

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Sangatta Utara
PENGEDAR SABU - Polsek Sangatta Utara berhasil gagalkan peredaran sabu 10 poket sabu dengan total berat sekitar 5,49 gram di Polder Ilham Maulana. (HO Polsek Sangatta Utara) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dua orang pria berinisial WL dan JY diringkus polisi saat tengah mencari-cari sesuatu di atas rerumputan di Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Hal itu disampaikan oleh Tim Khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Ipda Maslan SB saat tengah memimpin penyelidikkan atas laporan adanya dugaan peredaran narkotika.

Awalnya Maslan mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya gerak-gerik mencurigakan di Kawasan Polder Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara.

Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sangatta Beberkan Alasan Banyak Diminati

Benar saja, saat dilakukan penyelidikkan, ia melihat ada dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mencari sesuatu di area rerumputan sekitar danau.

"Ternyata WL dan JY tengah mencari barang haram yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Maslan, Jumat (25/4/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sebuah kotak rokok yang dibungkus plastik bening di dekat sepeda motor milik pelaku. 

Saat dibuka dengan disaksikan warga sekitar, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 10 poket sabu dengan total berat sekitar 5,49 gram.

Melihat hal itu, pihaknya langsung menangkap WL dan JY beserta barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan seperti Honda Beat warna hitam yang dipakai pelaku juga diamankan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sangatta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang melihat gerak-gerik sekitar yang mencurigakan, langsung lapor kepada polisi terdekat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved