Berita Samarinda Terkini

Belakang Kantor PDAM Samarinda Jadi Lokasi Pembangunan Insinerator, Puluhan Warga Harus Pindah

Belakang Kantor PDAM Samarinda Seberang jadi lokasi pembangunan insinerator, puluhan warga harus pindah.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
PEMBANGUNAN INSINERATOR - Wali Kota Andi Harun dan jajaran saat kunjungan ke lokasi pembangunan insinerator di belakang lahan PDAM, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (18/4/2025). Diketahui puluhan kepala keluarga menghuni lahan kosong milik pemerintah ini selama lebih dari dua dekade.(TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Hanya saja, sebagian warga meminta penundaan relokasi hingga satu atau dua tahun ke depan.

"Tapi saya bilang kepada mereka, waktu ini akan terus berjalan. Jangan lihat 2 atau 3 tahun lagi. Tapi lihatlah bahwa 20 tahun yang sudah Ibu gunakan itu kan juga waktu yang panjang," imbuhnya.

Baca juga: Hadapi Lonjakan Sampah, Proyek Insinerator Komunal Rp 16 Miliar Jadi Tumpuan Baru Kota Samarinda

Sebagai bentuk perhatian, pihak kecamatan akan mengupayakan bantuan berupa uang sewa sementara bagi warga. 

“Kami akan survei berapa harga sewa di sekitar sini supaya mereka tetap bisa hidup layak sambil mencari hunian permanen," jelasnya.

Soal alternatif hunian, Camat Aditya juga membuka akses informasi bagi warga yang berminat terhadap rumah bersubsidi, meski menekankan bahwa skema itu bukan bagian dari bantuan pemerintah. 

“Kalau mau mencari informasi atau pengembangnya, silakan saja warga melakukan mekanisme pembelian rumah sebagaimana mestinya," katanya.

Pihak kecamatan juga menyadari kepadatan dan ketidakteraturan bangunan di lokasi tersebut. 

“Kondisinya cukup padat serta bangunan rumah yang tidak teratur. Ini masih kosong bangun di sini, itu masih kosong tanam singkong, pisang. Untuk kebutuhan primer, seperti tanaman pangan, masih bisa kita maklumi. Tapi harus ada batas waktu yang jelas,” jelasnya.

Terkait proses relokasi, Aditya memastikan pemerintah akan melibatkan instansi teknis seperti Satpol PP dan Dinas PUPR. 

"Kecamatan hanya pembuka jalan saja. Nanti ada Satpol PP yang memberikan imbauan karena itu bangunan liar di atas tanah pemerintah. Perda pun melarang itu," tegasnya.

Lebih dari sekadar relokasi, Aditya menilai langkah ini penting untuk menjaga tata kelola aset negara dan menghindari temuan auditor negara.

Pembangunan insinerator dijadwalkan dimulai Juni atau Juli tahun ini dengan target rampung dalam lima hingga enam bulan.

Dengan begitu, November 2025, fasilitas itu diharapkan sudah bisa difungsikan.

"Bulan depan itu bukan mau saya, tapi memang kebutuhan akan pembangunan. Kita ingin menyelamatkan warga juga. Jangan sampai mereka malah tidak dapat rumah, lalu menjadi penyakit sosial baru. Itu yang kita hindari," pungkas Aditya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved