Berita Samarinda Terkini
Belakang Kantor PDAM Samarinda Jadi Lokasi Pembangunan Insinerator, Puluhan Warga Harus Pindah
Belakang Kantor PDAM Samarinda Seberang jadi lokasi pembangunan insinerator, puluhan warga harus pindah.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Puluhan kepala keluarga yang selama lebih dari dua dekade menghuni lahan kosong milik pemerintah di belakang Kantor PDAM Tirta Kencana, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini dihadapkan pada kenyataan pahit.
Lahan yang mereka tempati sejak awal 2000-an itu akan digunakan sebagai lokasi pembangunan insinerator, fasilitas modern pengolah sampah.
Insinerator digagas Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menuntaskan persoalan lingkungan kota, di mana produksi sampah di Kota Samarinda mencapai 600 ton per harinya.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi mengatakan, permukiman semi permanen di kawasan tersebut berawal dari peristiwa kebakaran besar di Kampung Baqa, tepatnya di tepi Sungai Mahakam.
Baca juga: Tak Ada Relokasi Paksa, Pemkot Samarinda Gandeng Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang
Para korban yang kehilangan rumah kemudian dipinjami lahan kosong milik Pemkot Samarinda.
Kala itu, lahan tersebut belum dialihkan statusnya ke Perumda PDAM.
"Saya terima informasi sejarahnya, dulu itu ada kebakaran di Kampung Baqa, di segmen tepi sungai. Pada waktu itu, pemerintahan pada waktu itu mau beri kebijaksanaan lah bagi korban tersebut untuk mendiami sementara tanah pemerintah di situ," ungkap Aditya pada TribunKaltim.co, Kamis (1/5/2025).
Namun, kebijakan darurat itu perlahan berubah menjadi permanen.
Hingga kini tercatat sekitar 70 warga masih tinggal di sana, bahkan membangun rumah seadanya, bercocok tanam, dan sebagian melakukan transaksi jual beli bangunan meski tanpa legalitas.
"Tahun 2012 dulu juga sama, pernah ada upaya juga untuk merelokasi teman-teman sekeluarga di sana. Cuma mungkin ada hal-hal yang tidak kita ketahui. Selama belum ada perencanaan, memang kita menghadapi situasi dilematis," tambah Aditya.
Baca juga: Walikota Tetapkan Lahan Perumdam Tirta Kencana di Samarinda Seberang untuk Insinerator
Kini, dengan munculnya proyek strategis insinerator, lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan,dan warga diminta segera mengosongkan area tersebut.
"Kalau pemerintah sudah punya perencanaan dan ingin memanfaatkan lahan tersebut, kami yakin itu adalah untuk kepentingan masyarakat. Yang kedua, memang harus dipahami oleh masyarakat yang mendiamin lokasi tersebut. Jadi ini sifatnya bukan tawar-menawar ya," tegasnya.
Menurut Aditya, masyarakat justru sudah cukup beruntung karena bisa tinggal tanpa beban biaya selama puluhan tahun. Ia menilai, mestinya waktu yang panjang itu sudah cukup bagi warga untuk menyiapkan diri.
"Seharusnya sudah cukup beruntung lah masyarakat yang tinggal di situ dibanding yang lain yang misalnya harus menyewa rumah dan merintis dari nol," ujarnya.
Dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu dengan warga, Aditya menyampaikan bahwa tidak ada penolakan keras.
Hanya saja, sebagian warga meminta penundaan relokasi hingga satu atau dua tahun ke depan.
"Tapi saya bilang kepada mereka, waktu ini akan terus berjalan. Jangan lihat 2 atau 3 tahun lagi. Tapi lihatlah bahwa 20 tahun yang sudah Ibu gunakan itu kan juga waktu yang panjang," imbuhnya.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Sampah, Proyek Insinerator Komunal Rp 16 Miliar Jadi Tumpuan Baru Kota Samarinda
Sebagai bentuk perhatian, pihak kecamatan akan mengupayakan bantuan berupa uang sewa sementara bagi warga.
“Kami akan survei berapa harga sewa di sekitar sini supaya mereka tetap bisa hidup layak sambil mencari hunian permanen," jelasnya.
Soal alternatif hunian, Camat Aditya juga membuka akses informasi bagi warga yang berminat terhadap rumah bersubsidi, meski menekankan bahwa skema itu bukan bagian dari bantuan pemerintah.
“Kalau mau mencari informasi atau pengembangnya, silakan saja warga melakukan mekanisme pembelian rumah sebagaimana mestinya," katanya.
Pihak kecamatan juga menyadari kepadatan dan ketidakteraturan bangunan di lokasi tersebut.
“Kondisinya cukup padat serta bangunan rumah yang tidak teratur. Ini masih kosong bangun di sini, itu masih kosong tanam singkong, pisang. Untuk kebutuhan primer, seperti tanaman pangan, masih bisa kita maklumi. Tapi harus ada batas waktu yang jelas,” jelasnya.
Terkait proses relokasi, Aditya memastikan pemerintah akan melibatkan instansi teknis seperti Satpol PP dan Dinas PUPR.
"Kecamatan hanya pembuka jalan saja. Nanti ada Satpol PP yang memberikan imbauan karena itu bangunan liar di atas tanah pemerintah. Perda pun melarang itu," tegasnya.
Lebih dari sekadar relokasi, Aditya menilai langkah ini penting untuk menjaga tata kelola aset negara dan menghindari temuan auditor negara.
Pembangunan insinerator dijadwalkan dimulai Juni atau Juli tahun ini dengan target rampung dalam lima hingga enam bulan.
Dengan begitu, November 2025, fasilitas itu diharapkan sudah bisa difungsikan.
"Bulan depan itu bukan mau saya, tapi memang kebutuhan akan pembangunan. Kita ingin menyelamatkan warga juga. Jangan sampai mereka malah tidak dapat rumah, lalu menjadi penyakit sosial baru. Itu yang kita hindari," pungkas Aditya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.