Kamis, 30 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Fenomena Ijazah Pekerja Ditahan Perusahaan, Disnaker Balikpapan Sebut Jadi Jaminan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat masih adanya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, meski angkanya kecil

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENAHANAN IJAZAH - Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (29/4/2025). Pihaknya menerima laporan penahanan ijazah oleh perusahaan, mayoritas terjadi di sektor retail. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat masih adanya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, meski angkanya kecil. 

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, ijazah dijadikan jaminan oleh perusahaan terhadap pekerja yang membawa aset atau uang milik perusahaan.

“Pekerja itu rata-rata bekerja di bidang retail. Misalnya, dia mengemudikan mobil boks, membawa uang dan barang. Jadi, ijazah itu dijadikan jaminan,” ujar Ani Mufaidah kepada TribunKaltim.co, Kamis (1/5/2025). 

Menurut Ani, pihak Disnaker kerap kali baru mengetahui persoalan ini setelah pekerja mengundurkan diri dan menghadapi kesulitan dalam pengambilan ijazah. 

Baca juga: Tanggapi Sikap Tak Acuh ke Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Perusahaan: Harus Ada Surat Tugas

Padahal, dalam banyak kasus, tidak ada pelaporan atau perjanjian yang dicatat oleh Disnaker sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, sanksi atas pelanggaran dari pihak perushaan hanya bersifat administratif.

“Kalau sudah masuk ke ranah pidana, kami tidak boleh ikut campur. Mediator pun tidak boleh,” jelasnya.

Salah satu kasus di Balikpapan bahkan mengharuskan pekerja membuat surat serah terima pertanggungjawaban sebelum ijazah dikembalikan.

Dari empat kasus yang ditangani, tiga telah selesai secara damai tanpa pemanggilan resmi, cukup melalui telepon oleh mediator.

Namun, satu kasus masih belum terselesaikan karena pihak pekerja belum membuat surat pertanggungjawaban.

Meski sikap perusahaan juga tidak dapat dibenarkan, Ani menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengembalian aset perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik.

“Kalau tidak mengembalikan ijazah, seperti di Surabaya, itu arahnya bisa dianggap sebagai penggelapan ijazah,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Disnaker Balikpapan telah menangani beberapa kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, dengan sebagian besar berhasil diselesaikan, sementara satu kasus masih dalam proses konsultasi bipartit.

Baca juga: Disnaker Balikpapan Tangani Kasus Penahanan Ijazah, Satu Masih Dalam Proses

Ani Mufidah menyatakan pihaknya tidak mempublikasikan nama perusahaan demi menjaga kondusivitas penyelesaian. 

Pihaknya pun belum membuka posko khusus karena jumlah laporan masih minim, meski semua aduan tetap ditindaklanjuti secara serius. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved