Berita Balikpapan Terkini

Disnaker Balikpapan Tangani Kasus Penahanan Ijazah, Satu Masih Dalam Proses

Disnaker Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
IJAZAH DITAHAN PERUSAHAAN - Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, Rabu (23/4/2025). Pihaknya telah menangani sejumlah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, dan sebagian besar telah berhasil diselesaikan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, di mana sebagian besar kasus tersebut telah berhasil diselesaikan.

Saat ini, terdapat satu kasus yang masih dalam tahap konsultasi dan sedang diarahkan ke penyelesaian secara bipartit.

"Kami sudah menangani beberapa kasus serupa dan sebagian besar telah berhasil diselesaikan dan ijazahnya dikembalikan," ungkap Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Rabu (23/4/2025). 

Penyelesaian secara bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan perusahaan.

Baca juga: Disnaker Balikpapan Tutup Posko Aduan THR Tatap Muka, Layanan Daring Dibuka hingga 31 Maret 2025

Jika proses ini gagal, Disnaker akan memfasilitasi tahap berikutnya, namun tetap menjaga kerahasiaan identitas perusahaan yang bersangkutan.

“Kami tidak mempublikasikan nama perusahaan untuk menjaga kondusivitas proses penyelesaian. Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi,” jelas Ani.

Hingga kini, Disnaker Balikpapan belum membuka posko pengaduan khusus untuk kasus penahanan ijazah.

Namun, pekerja yang mengalami permasalahan serupa tetap dapat melaporkan langsung ke kantor Disnaker di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan atau melalui layanan Halo HI via telepon dan WhatsApp.

Menurut Ani, jumlah laporan kasus penahanan ijazah masih tergolong sedikit sehingga belum diperlukan posko khusus. 

Meski demikian, semua laporan tetap ditangani dengan serius.

Sebagai langkah pencegahan, Disnaker rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai larangan menahan ijazah dalam kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan.

Baca juga: 23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker

Selain itu, edukasi juga diberikan kepada para calon pencari kerja melalui program bimbingan jabatan yang rutin digelar di SMK dan perguruan tinggi di Balikpapan.  

“Edukasi sejak dini penting agar calon pekerja memahami hak-haknya,” tambah Ani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved