Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Terapkan Omnibus Law, 3 Raperda Ditarik
DPRD Balikpapan menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/5/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan harmonisasi regulasi melalui penerapan metode Omnibus Law.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri dan dihadiri para wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan karena perubahan substansi maupun prosedural membuat Raperda tersebut tidak lagi relevan untuk dibahas.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Revitalisasi Pasar Pandansari, Usul Alih Fungsi Lantai 2 dan 3
Adapun tiga Raperda yang ditarik adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang PSU pada kawasan perumahan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang RPJPD Kota Balikpapan 2025–2045.
Salah satu Raperda, yaitu tentang PSU, telah digabungkan ke dalam Raperda inisiatif DPRD yang menggunakan metode Omnibus Law.
"Ini bentuk efisiensi dalam penyusunan regulasi dan bagian dari harmonisasi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Andi Arif Agung.
Ia menyebut, metode ini memungkinkan beberapa aturan lama digabung menjadi satu regulasi baru yang lebih menyeluruh.
Metode Omnibus Law diatur dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 dan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DPRD Balikpapan menilai langkah ini penting untuk menyederhanakan proses legislasi di tingkat daerah.
Andi Arif Agung menegaskan bahwa efisiensi regulasi sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di masa mendatang.
“Dengan metode ini, kita bisa menyusun regulasi yang lebih ringkas dan fungsional,” katanya.
Diketahui, penarikan Raperda ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang mensyaratkan persetujuan DPRD dan kepala daerah melalui forum rapat paripurna.
Itu rapat juga menyepakati perubahan daftar Propemperda 2025 dari semula 26 menjadi 24 Raperda setelah penarikan dan penambahan satu Raperda baru. (*)
Indonesia Menari di Mall 2025 Hadirkan Tarian Tradisional Modern di 13 Kota Termasuk Balikpapan |
![]() |
---|
Kata Aliansi Balikpapan Melawan soal Demo 25 Agustus Usai Walikota Rahmad Mas'ud Tunda Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Akademisi Soroti Kenaikan PBB di Balikpapan, Dasar Penentuan hingga Inovasi Kepala Daerah Cari PAD |
![]() |
---|
Semula 3.000 Persen, Kenaikan Tarif PBB Warga Balikpapan Utara Turun Jadi 600 Persen Pasca Stimulus |
![]() |
---|
Kritik Kinerja Petugas Damkar Samarina, Pemuda Ini Diberi Pelajaran Khusus dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.