Berita Nasional Terkini
Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso Tapi Meradang ke Jenderal Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Takut!
Akhirnya Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal minta maaf kepada Purnawirawan TNI, Sutiyoso.
Menurut Hercules, Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto tak bisa dimakzulkan karena keduanya dipilih oleh rakyat.
Hercules juga mengkritik keras Sutiyoso yang sebelumnya juga menyebut Ormas-ormas saat ini berpakaian mirip tentara.
Sutiyoso pun mendukung revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang wacananya digulirkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pria bernama lengkap Rosario de Marshal itu menganggap Sutiyoso telah menyinggung ormas.
Hercules pun meminta Sutiyoso untuk diam.
Wacana Revisi UU Ormas
Mengutip Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat (25/4/2025).
Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan. Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. “Dalam perjalanan, setiap UU itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.