Berita Balikpapan Terkini
Merujuk Evaluasi Kemenkeu, Pemkot Balikpapan Usul Raperda di Luar Propemperda 2025
Usulan ini merupakan respons atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap regulasi pajak dan retribusi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dalam rapat paripurna DPRD di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/5/2025).
Usulan ini merupakan respons atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah yang berlaku.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, substansi dalam perda lama perlu segera disesuaikan agar tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Baca juga: DPRD Balikpapan Terapkan Omnibus Law, 3 Raperda Ditarik
"Perubahan ini merupakan amanat dari Pasal 99 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Bagus.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bersifat mendesak dan penting bagi keberlanjutan fiskal daerah.
Pemkot Balikpapan mengajukan Raperda di luar Propemperda karena ketentuan ini diperbolehkan dalam situasi tertentu sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Bagus menegaskan bahwa tanpa perubahan tersebut, pemerintah daerah berisiko kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.
Rapat paripurna ini juga menyepakati penarikan tiga Raperda dari Propemperda karena alasan substansi dan prosedural.
Hal ini turut mengubah jumlah Raperda dalam daftar Propemperda 2025 dari 26 menjadi 24.
Diketahui, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri dan dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, Forkopimda, serta perwakilan OPD dan stakeholder terkait.
Penyesuaian regulasi ini diharapkan menjadi langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika kebijakan pusat yang terus berkembang.
Langkah Pemkot ini, lanjut Bagus, mencerminkan komitmen dalam menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka akan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Bagus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.