Bantuan Sosial

Terjawab Apakah BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Cek Daftar Bansos yang Cair di Bulan Mei 2025

Terjawab apakah BPNT tahap 2 sudah cair. Cek daftar bansos yang cair di bulan Mei 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Terjawab apakah BPNT tahap 2 sudah cair. Cek daftar bansos yang cair di bulan Mei 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.

DATA DTKS KEMENSOS - Tangkap layar laman cekbansos.kemensos.go.id yang diambil, Selasa (4/2/2025). Cek bansos yang cair di bulan Februari 2025. Simak informasi terkini data DTKS Kemensos. Daftar bansos yang cair di Februari 2025, cek penerima via link cekbansos dari Kemensos. (https://cekbansos.kemensos.go.id/)
BANSOS MEI 2025 - Tangkap layar laman cekbansos.kemensos.go.id. Inilah daftar 8 bansos yang cair bulan Mei 2025, ada PKH tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa.(https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

3. Bantuan Yatim Piatu

Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan 

Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

5. BLT Dana Desa 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved