Berita Samarinda Terkini

Gara-gara Lihat Teman Bawa Perempuan ke Indekos, Pemuda di Samarinda Setubuhi Anak di Bawah Umur

Gara-gara lihat teman bawa perempuan ke indekos, pemuda di Samarinda Seberang setubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Samarinda Seberang
PELAKU TINDAK ASUSILA - ED (20) dan barang bukti saat diamankan Polsek Samarinda Seberang. Ia diamankan usai melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Desember 2024.(HO/POLSEK SAMARINDA SEBERANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda berinisial ED (20) itu melakukan persebutuhan terhadap anak berusia 13 tahun. 

Kejadian itu terjadi pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah indekos yang ada di kawasan Samarinda Seberang.

Persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap dua hari setelah kejadian.

Pengungkapan itu berawal dari orangtua korban yang melihat anaknya murung. 

Mereka pun curiga terjadi sesuatu kepada anaknya, kemudian mencoba mengecek HP korban.

Dalam chat itu terungkap bahwa anaknya sempat janji ketemuan dan dibawa jalan-jalan oleh seorang pemuda pada sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Pelaku Paman Korban

Pemuda berinisial ED itu menjemput dan mengajak korban untuk mencari makanan di sekitar daerah Palaran. 

Dalam perjalanan, korban sempat bertanya tujuan ED membawa dirinya, namun tak direspons.

ED membawa korban ke wilayah Samarinda Seberang

Korban saat itu sempat berdiam diri di area parkir dan menunggu, namun diatarik paksa pelaku untuk masuk ke kamar indekos yang telah dipesannya.

Korban yang penuh ketakutan pun kembali bertanya bertanya namun tak digubris pelaku. 

Setiba di kamar penginapan, ED mulai mengancam akan memukul korban.

Ia kemudian menyetubuhi paksa korban meski mendapat perlawanan.

Setelah menyetubuhi korban, ED kemudian mengantar pulang korban.

Dalam perjalanan itu, korban lagi-lagi menerima ancaman dari pelaku akan dianiaya jika cerita soal persetubuhan itu kepada ibunya dan orang lain.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Samarinda Seberang Lakukan Patroli Rutin di Permukiman Penduduk

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu dari korban melaporkan Polsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki melalui Kanit Reskrim Rizky lovas membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Desember 2024 lalu dan baru melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban serta hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya. 

"Unit Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar akta kelahiran dan satu lembar baju hoodie warna," ujarnya.

Saat diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran melihat teman indekosnya membawa perempuan.

Pelaku terancam pasal tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved