Berita Nasional Terkini

Gaji 13 ASN dan Pensiunan Ditransfer Bulan Depan, Dapat 100 Persen Gaji dan Tunjangan?

Gaji 13 ASN dan pensiunan ditransfer bulan depan, dapat 100 persen gaji dan tunjangan?

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
GAJI 13 ASN - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan daftar golongan penerima dan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan. (Gaji 13 ASN dan pensiunan ditransfer bulan depan, dapat 100 persen gaji dan tunjangan? Tribun Bali/Eka Mita Suputra) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 ASN dan pensiunan ditransfer bulan depan, dapat 100 persen gaji dan tunjangan?

Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan cair tiap tahun, tak terkecuali tahun ini.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Baca juga: Tanggal Berapa Gaji 13 2025 Cair? Cek Jadwal dan Berapa Besaran untuk ASN, Pensiunan, hingga PPPK

Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Gaji 13 Polisi

Anggota polisi bersiap-siaplah mendapatkan rejeki nomplok mulai Juni 2025. Pada pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada polisi.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, polisi, tentara dan pensiunan.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Baca juga: Juni Cair, Pensiunan hingga PPPK akan Terima Gaji 13 2025, Berapa Besarannya? Cek Rincian Nominal

Gaji polisi 2025

Gaji polisi tahun 2025 sama seperti tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

PP tersebut menyatakan penetapan gaji polisi 2025 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut gaji polisi 2025 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2025 Golongan I: Tamtama Polri

Gaji polisi 2025 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi 2025 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi 2025 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi 2025 Golongan II: Bintara Polri

Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Tonton: Usai Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Bakal Buka Rute Penerbangan ke Kawasan Wisata

Gaji polisi 2025 Golongan III: Perwira Pertama Polri

Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi 2025 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2025 Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi 2025 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji polisi 2025 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Gaji polisi 2025 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi 2025 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi 2025 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya dan Kontan.co.id

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved