Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Pemasukan Pajak Kaltim dari Program Pemutihan PKB per 8 hingga 30 April 2025 Rp 70 Miliar

Program pemutihan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlangsung

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PEMUTIHAN PAJAK - Potret sejumlah masyarakat Samarinda tengah mengantre di Samsat Samarinda untuk memanfaatkan program pemutihan denda dan tunggakan pajak pada April 2025.(Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Program pemutihan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlangsung hingga Juni 2025.

Program pemutihan di awal 2025 ini terbilang sukses menarik partisipasi masyarakat Benua Etam dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, bahkan mengatakan kebijakan pemutihan PKB maupun relaksasi BBNKB bagi warga telah berdampak sangat signifikan pada penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Kepala Perwakilan Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak Dalam Negeri di Kaltim Capai Rp 3,2 Triliun

"Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025 pemasukan PKB Rp70 miliar lebih, BBNKB Rp 50 miliar lebih, opsen PKB Rp 31 miliar lebih serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih," sebutnya Ismiati.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan program pemutihan pajak masih ada sampai Juni mendatang.

Ia menegaskan tujuan program ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat sembari meningkatkan kesadaran taat pajak untuk peningkatan pendapatan daerah.

"Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni 2025," kata Seno Aji di Samarinda, Sabtu, 3 Mei 2025.

Seno Aji mengayakan pajak yang dibayar masyarakat akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.

"Terima kasih atas kepatuhan dan ketertibannya dalam membayar pajak. Alhamdulillah kita sangat bersyukur karena antusias masyarakat kita memanfaatkan program ini sangat tinggi," ujar Wagub Seno.

Sebagai informasi, selain pemutihan PKB, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Relaksasi yang diberikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama.

Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Relaksasi ini sudah berlaku sejak Maret hingga 30 Juni mendatang. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved