Berita Tenggarong Terkini

Pemkab Kukar Terapkan Pengawasan Internal Desa, Dorong Pengadaan Koperasi Merah Putih di 52 Wilayah

Sebagai bentuk pengawasan internal, Pemkab Kukar mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

TribunKaltim.co/Ary Nindita
KOPERASI MERAH PUTIH - Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor ketika ditemui pada Minggu (4/5/2025). Sebagai bentuk pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. (TribunKaltim.co/Ary Nindita) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebagai bentuk pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

Kepada TribunKaltim.co, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi.

Dari 237 desa dan kelurahan di Kukar, setidaknya terdapat 52 wilayah masih belum memiliki koperasi aktif.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Kukar Siapkan 12 Ribu Hektare Lahan untuk Kawasan Industri

Wilayah-wilayah ini, kata Thaufiq, akan menjadi prioritas pembentukan Koperasi Merah Putih.

"52 wilayah yang belum memiliki koperasi aktif ini yang menjadi target awal," kata Thaufiq, Minggu (4/5/2025).

Ia menyebut, desa yang telah memiliki koperasi pun tetap akan dievaluasi melalui musyawarah desa. 

Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah ke depan. Apakah perlu membentuk koperasi baru, revitalisasi koperasi lama atau pengembangan koperasi yang sudah berjalan.

Berbeda dengan koperasi konvensional, Thaufiq menjelaskan bahwa model Koperasi Merah Putih akan menerapkan sistem pengawasan internal desa.

Baca juga: Berhadiah Rumah dan Umroh, Pemkab Kukar Kembali Siapkan Hadiah untuk Kafilah Juara MTQ Kaltim

Skema ini ia harapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas pengelolaan koperasi di tingkat desa.

"Pengawas koperasi berasal dari masyarakat desa setempat, sedangkan pengurusnya dapat berasal dari luar desa," ungkapnya.

Ia menegaskan, pendekatan berbasis desa menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan program ini. 

Baca juga: Viral Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp5-8 Juta, Benarkah? Ini Kata Staf Menteri Koperasi

"Kalau koperasi dibentuk tanpa melibatkan musyawarah dan kebutuhan desa, biasanya tidak bertahan lama. Karena itu, partisipasi warga sangat penting sejak awal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved