Berita Nasional Terkini
Ramai di Medsos Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp 8 Juta, Fakta dan Penjelasan Staf Menkop
Ramai di medsos, gaji pengurus koperasi Merah Putih capai Rp 8 juta. Fakta dan penjelasan staf Menkop terkait gaji pengurus koperasi Merah Putih.
Hal tersebut diungkapkan mereka saat menerima pengarahan pendirian Koperasi Merah Putih di Pendopo Kabupaten, Jumat (2/5/2025).
Salah satu yang dipertanyakan adalah para pengurus yang bekerja secara sukarela, tidak digaji.
"Kalau saya tetap optimis koperasi ini bisa berdiri. Tapi kalau dijalankan hanya oleh sukarelawan, tidak ada yang mau," ucap Kades Jarakan, Kecamatan Gondang, Suad Bagiyo.
Suad mencontohkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang banyak dijalankan tanpa digaji.
Para pengurus akhirnya banyak yang mengundurkan diri, sehingga BUMDes tidak banyak yang bisa berkembang.
Menurutnya, cukup sulit mencari sukarelawan yang menjalankan sebuah koperasi.
"Saat ini paling hanya 2 atau 3 BUMDes yang maju karena tidak mau bekerja tanpa digaji," tegasnya.
Pada tahap awal ini setiap desa didorong untuk membuat badan hukum Koperasi Merah Putih.
Setelah itu koperasi menentukan jenis usahanya, lalu mengajukan permodalan di Bank Himbara.
Suad pun usul supaya ada 3 pengurus yang mendapatkan gaji, setidaknya Rp 1 juta per bulan untuk 1 tahun pertama.
"Siapa yang mau kerja tanpa dibayar? Alokasikan saja misalnya Rp 40 juta setahun untuk para pengurus," tambahnya.
Bagi Suad, mendirikan koperasi baru tidak sangat gampang.
Namun menempatkan orang untuk mengisi pengurus akan butuh usaha lebih.
Warga yang baru lulus kuliah pun tidak mau menjadi sukarelawan.
"Jenis usahanya nanti dikhawatirkan justru akan mematikan usaha yang sudah dijalankan warga. Misalnya jualan beras, apa tidak mematikan toko kelontong," ucapnya.
Baca juga: Viral Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp5-8 Juta, Benarkah? Ini Kata Staf Menteri Koperasi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8Juta, Viral di Medsos, Kemenkop Buka Suara.
Sarjana Pengangguran dan Pensiunan di Berau Kaltim Bisa jadi Pegawai Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Dinas KUMKMP Balikpapan Gelar Pelatihan Pengelolaan Manajemen Risiko, Diikuti 30 Koperasi |
![]() |
---|
Pembubaran 165 Koperasi Tidak Aktif di Berau Ditolak Kemenkop UKM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koperasi Kaum Syarikat Islam Kaltim Diresmikan Wamenkop RI, Diharapkan Gerakkan Roda Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.