Kabar Artis

Rekaman Suara Baim Wong dan Paula Verhoeven Diduga Ada Dialog yang Dipotong, Pakar Sebut Analisisnya

Beredarnya rekaman suara percakapan Baim Wong dengan Paula Verhoeven, sempat viral dan jadi gunjingan di media sosial. 

Editor: Heriani AM
Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram @baimwong
PAULA DAN BAIM - Beredarnya rekaman suara percakapan Baim Wong dengan Paula Verhoeven, sempat viral dan jadi gunjingan di media sosial. (Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram @baimwong) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga kini, kisruh perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven belum juga usai. 

Perseteruan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir walaupun keduanya telah resmi bercerai. 

Sebagaimana diketahui, perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, lalu. 

Baca juga: 2 Poin Penting Banding Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan

Beredarnya rekaman suara percakapan Baim Wong dengan Paula Verhoeven, sempat viral dan jadi gunjingan di media sosial. 

Sebab, dalam rekaman percakapan tersebut Baim berada di atas angin seolah mengungkap dugaan perselingkuhan Paula, saat masih berstatus istrinya.

Paula sendiri seperti tak diberi kesempatan membela diri.

Pakar telematika, Abimanyu menyebut perekaman dilakukan secara diam-diam dan bukan direkam oleh pihak ketiga.

Artinya yang merekam kemungkinannya adalah Baim atau Paula.

"Sampai terjadi dialog tersebut berarti ada satu pihak yang merekam dulu. Jadi ini bukan rekaman dari pihak ketiga," kata Abimanyu, dikutip dari YouTube Cumicumi. 

Menurut Abimanyu, pihak yang melakukan perekaman itu juga memotong dialog di awal.

Ia juga menilai rekaman suara Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut sudah disetting.

"Yang ada adalah langsung suatu komunikasi yang hanya ada di tengah-tengah saja. Berarti ada pihak yang melakukan perekaman di sini itu memotong juga suatu dialog awal. Dengan demikian ini suatu rekaman yang disetting," terangnya.

Konsekuensi hukum

Membocorkan rekaman suara yang isinya personal atau pribadi, tanpa ada kesepakatan antara orang yang suaranya direkam, ternyata memiliki konsekuensi hukum.

Praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim Wong diam-diam merekam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.

Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk mengunggahnya ke media pun juga memerlukan izin. 

"Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi. 

Dia menyarankan Paula Verhoeven untuk menempuh langkah hukum.

"Saya sarankan kepada Paula untuk melakukan langkah dan upaya hukum terkait dengan rekaman yang berseliweran di media sosial," kata Agustinus.

Dengan laporan Paula Verhoeven ini, Baim Wong menerima efek jera karena telah merekam diam-diam. 

"Karena ada undang-undangnya ya, supaya orang siapa pun itu jangan merekam diam-diam tanpa izin," tandasnya.

Baca juga: Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT Psikis hingga Seksual, Kini Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan

Baim Wong Ajukan Banding

Aktor Baim Wong mengajukan upaya banding terhadap putusan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Upaya banding tersebut sudah dilakukan Baim Wong melalui tim kuasa hukum pada Selasa, 29 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan jika upaya banding tersebut sebelumnya telah dibicarakan oleh sang klien. Baim Wong hanya ingin merespon balik ketika Paula mengajukan banding atas putusan cerainya dan itu sudah dilakukan.

"Baim cuma bilang kalau ada pihak termohon banding kita harus menggunakan hak kita untuk banding juga," ujar Fahmi Bachmid dalam jumpa persnya melalui virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

Baim hanya ingin menggunakan haknya sebagai individu untuk mendapatkan upaya hukum.

"Artinya Baim menggunakan haknya sebagai individu yang dilindungi oleh undang-undang apabila ada upaya hukum atau persoalan terkait dengan putusan, dia punya hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Fahmi.

"Jadi upaya hukumnya karena ini tindak pertama maka upaya hukumnya adalah banding seperti itu," lanjutnya.

Baca juga: Rekaman Suara Percakapannya dengan Baim Wong Tersebar, Pihak Paula Verhoeven Sebut Langgar Privasi

Fahmi tidak mau membeberkan secara terperinci mengenai isi atau memori banding yang akan dibuat. Namun ada dua poin penting yang akan diajukan Baim dalam bandingnya kali ini.

"Yang jelas seingat saya ada dua poin yang terpenting yang Baim amanatkan terhadap saya," ucap Fahmi Bachmid.

"Jadi dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Sebelumnya, Paula Verhoeven memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan Baim Wong. Permohonan banding Paula telah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.

Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025. Putusan perceraian mereka dibacakan melalui sistem e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim Wong.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekaman Baim Wong dan Paula yang Viral Ternyata Dikondisikan, Pakar: Ada Dialog yang Dipotong.     
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved