Berita Bontang Terkini

Simpan 2,57 Gram Sabu, Seorang Warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan Ditangkap

Kepolisian Resor Bontang kembali meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial MTS (26) dan mengamankan 2,57 gram

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Bontang
PENGEDAR SABU - Pelaku berinisial MTS (26), Warga Rawa Indah, Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (3/4/2025. Ia  ditangkap atas dugaan peredaran sabu dengan barang bukti 2,75 gram sabu beserta bukti lain (TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Kepolisian Resor Bontang kembali meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial MTS (26) pada Sabtu, (3/5/2025) sekira pukul 11.20 WITA. 

Kapolres Bontahg AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, keberadaan pelaku terpantau setelah pihaknya menerima informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendeteksi MTS berada di salah satu penginapan di Jalan KS Tubun, Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

"Ditangkap di penginapan," kata Rihard, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu

Lebih lanjut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, di Jalan Tongkol, RT 26, Tanjung Laut Indah

Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba, seberat 2,57 gram. 

Kemudian turut pula diamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek gas, 1 unit handphone merek Oppo warna merah gelap.

"Barang-barang tersebut diakui miliknya," terangnya.

Menurut pengakuan pelaku yang disampaikan Rihard, barang haram itu didapati dari seseorang dengan cara sistem jejak. "Ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.

Baca juga: Polres PPU Amankan 100 Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Desa Babulu Darat

Pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved