Rabu, 8 April 2026

Berita Baklikpapan Terkini

19 Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan di Balikpapan, Mayoritas Terkendala Upah

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sejumlah kasus keterlambatan pembayaran upah pekerja yang terjadi di lingkup PSN.

TRIBUN KALTIM
UPAH TERTAHAN - Disnaker Balikpapan mencatat pekerja proyek strategis nasional di Balikpapan kerap mengalami keterlambatan gaji akibat buruknya manajemen subkontraktor dan vendor. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat sejumlah kasus keterlambatan pembayaran upah pekerja yang terjadi di lingkup proyek strategis nasional (PSN).

Masalah ini dipicu oleh persoalan manajemen internal perusahaan subkontraktor maupun vendor utama proyek.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah menjelaskan, penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji berasal dari kendala cash flow perusahaan.

“Banyak pekerja dijanjikan pembayaran, tapi realisasinya tertunda karena manajemen vendor belum menerima dana dari pemberi kerja,” ungkap Ani, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Fenomena Ijazah Pekerja Ditahan Perusahaan, Disnaker Balikpapan Sebut Jadi Jaminan

Ia menambahkan, Disnaker telah berupaya memediasi berbagai kasus tersebut, namun penyelesaian seringkali terhambat oleh alasan keuangan internal perusahaan.

Dalam beberapa kasus, upah dijanjikan akan dibayar setelah proyek selesai atau dengan sistem cicilan.

“Sebetulnya, pekerja tidak boleh dikaitkan dengan masalah manajemen. Hak pekerja harus tetap dipenuhi,” tegas Ani.

Baca juga: Jelang Hari Buruh, Disnaker Balikpapan Soroti Peran Serikat Pekerja dalam Wujudkan Industrial Sehat

Disnaker menyebut bahwa sebagian besar kasus yang masuk melibatkan subkontraktor proyek-proyek besar yang berada di wilayah Balikpapan.

Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut hak dasar tenaga kerja, yakni upah.

Ani menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, Disnaker hanya bisa memfasilitasi hingga tahap anjuran.

Jika tidak ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, maka pekerja dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: Disnaker Balikpapan Tangani Kasus Penahanan Ijazah, Satu Masih Dalam Proses

Ani membeberkan, tercatat ada 19 kasus perselisihan yang dilaporkan ke Disnaker sejak awal tahun 2025, di antaranya berkaitan dengan masalah pembayaran upah.

"Beberapa kasus telah difasilitasi hingga perjanjian bersama, sementara lainnya masih dalam proses," pungkas Ani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved