Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan Berdasarkan Temuan BPOM

BPOM mengungkapkan ada delapan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan.

Tayang:
Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
KOSMETIK BERBAHAYA - Ilustrasi Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal. BPOM mengungkapkan ada delapan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada delapan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan.

Temuan itu berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025.

Promosi delapan produk kosmetik itu ditemukan BPOM beredar luas melalui media online.

Produk-produk tersebut adalah peningkat stamina pria.

Baca juga: Ingatkan soal Kosmetik Ilegal, Loka POM Balikpapan: Produk tanpa Izin Edar adalah Pelanggaran Serius

“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM.

"Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” sambungnya.

Taruna menyampaikan, materi promosi atau iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dari kedelapan produk tersebut, yaitu pencantuman klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria. 

Dia menyebut bahwa klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan.

Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut di antaranya dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” ucap Taruna.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk kosmetik yang dipromosikan tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Sedangkan produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.

Imbauan BPOM

Publikasi temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved