Berita Nasional Terkini

Prabowo Bantah Jadi Boneka Jokowi, Singgung Polemik Ijazah Palsu di Depan Gibran

Presiden Prabowo bantah jadi boneka Jokowi. Singgung polemik ijazah palsu Jokowi di depan Gibran Rakabuming.

Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
PRABOWO DAN JOKOWI - Presiden Prabowo bantah jadi boneka Jokowi. Singgung polemik ijazah palsu Jokowi di depan Gibran Rakabuming. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo bantah jadi boneka Jokowi.

Selain itu, singgung polemik ijazah palsu Jokowi di depan Gibran Rakabuming.

Presiden Prabowo Subianto khawatir nanti ijazahnya ditanya-tanya juga seperti Jokowi.

Ia pun heran terkait sejumlah pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi dalam sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025) yang juga dihadiri Wapres Gibran Rakabuming.

"Masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya," kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi terkait tudingan dirinya sebagai presiden boneka yang dikendalikan Jokowi.

Baca juga: Berkantor Lagi, Hasan Nasbi: Saya Diperintahkan Tetap Pimpin PCO, Momen Prabowo Sapa Anak Buahnya

Ketua Umum Partai Gerindra itu lantas membantah tudingan tersebut.

"Saya dibilang, apa itu, presiden boneka. Saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah Pak Jokowi tiap malam telepon saya, saya katakan itu tidak benar," tegasnya.

Ia menuturkan, kepada Jokowi dirinya hanya berkonsultasi untuk meminta saran, mengingat ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut telah berhasil memimpin Indonesia selama 10 tahun.

"Bahwa kita konsultasi ya itu seorang pemimpin yang bijak. Ya konsultasi, minta pendapat, minta saran, beliau 10 tahun berkuasa," jelasnya.

Baca juga: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya, Kata Prabowo, Singgung Isu Ijazah Jokowi di Sidang Kabinet

Jokowi Laporkan soal Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah resmi melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4).

Dalam laporannya tersebut, Jokowi melaporkan lima orang yang berinisial  RS, ES, RS, T, dan K.

Jokowi menuturkan, sesungguhnya persoalan tudingan ijazah palsu merupakan masalah ringan.

"Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi, Rabu.

Adapun para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved