Kabar Artis
Ahmad Dhani Minta Maaf, Terbukti Langgar Kode Etik atas Aduan Lecehkan Marga dan Naturalisasi
Ahmad Dhani minta maaf, terbukti langgar kode etik atas aduan lecehkan marga dan naturalisasi.
Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.
Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.
Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.
Baca juga: Dilaporkan ke MKD DPR dan Bareskrim oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Sebut Sudah Diselesaikan Lewat WA
Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama "Rayen Porno".
Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.
"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya, pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” kata Ahmad Dhani pada 5 Maret 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.