Berita Nasional Terkini

Alasan Jokowi tak Hadir dan Tolak Mediasi Lanjutan, Janji Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu

Alasan Jokowi tidak hadir dan menolak mediasi lanjutan. Namun, disebutkan oleh kuasa hukumnya Jokowi berkenan hadir dalam sidang lanjutan.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden Alasan Jokowi tidak hadir dan menolak mediasi lanjutan. Namun, disebutkan oleh kuasa hukumnya Jokowi berkenan hadir dalam sidang lanjutan.Jokowi di Kota Solo, Jateng, Rabu (7/5/2025).(kompas.com). Alasan Jokowi tidak hadir dan menolak mediasi lanjutan. Namun, disebutkan oleh kuasa hukumnya Jokowi berkenan hadir dalam sidang lanjutan. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim. 

Dalam gugatan ini, Jokowi sebagai tergugat I, sementara tergugat lainnya mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Mengapa Jokowi Tidak Hadir di Sidang Mediasi?

Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal," ujar Bambang Ariyanto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut. 

Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.

Refly Harun: 

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir.

Terbaru, Jokowi mengatakan ia merasa dihina sehina-hinanya buntut dugaan ijazah palsu tersebut.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebenarnya masalah yang ringan.

Namun, justru kasus dugaan ijazah palsu ini dipersulit oleh Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun dalam tayangan yang diunggah di YouTube Refly Harun Official pada Rabu (7/5/2025).

"Yang dikatakan Jokowi, 'Saya sudah direndahkan serendah-rendahnya."

Baca juga: Respons Rocky Gerung Soal Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi: Tak Mungkin Dihentikan

Pertanyaannya adalah kenapa dia tidak selesaikan dari awal?" kata Refly.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved