Berita Nasional Terkini
Besaran Pendapatan Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Rp8 Juta? Daftar di kopdesmerahputih.kop.id
Koperasi Merah Putih akan diluncurkan Kementerian Koperasi pada 12 Juli 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Koperasi Merah Putih akan diluncurkan Kementerian Koperasi pada 12 Juli 2025.
Tak mengherankan jika program ini menjadi perhatian publik. Salah satunya, besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Banyak narasi menyebutkan penghasilan yang diterima mencapai Rp5 juta.
Baca juga: Disdag PPU Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babulu Penajam Paser Utara Kaltim
Benarkah demikian? Staf khusus Kementerian Koperasi pun buka suara.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati pun menyinggung soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Namun gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk pengurus Koperasi Merah Putih ternyata tak benar.
Dia mengatakan tujuan koperasi tersebut adalah menguatkan usaha yang ada di setiap desa.
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara.

Bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa.
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara.
Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru.
Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.
Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya.
"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.