Berita Nasional Terkini
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Daftar 26 Saksi yang Diperiksa Bareskrim, Ada dari UGM Juga Dikti
Update kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, berikut daftar 26 saksi yang diperiksa Bareskrim, ada dari UGM hingga Dikti
Pihak Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan tersebut disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di depan publik.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas Irpan setelah mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Irpan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan.
Meskipun demikian, Profesor Adi membutuhkan waktu untuk menyusun laporan kepada hakim mengenai hasil pemeriksaan perkara.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock.
Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelas Irpan.
Dalam gugatan ini, Jokowi sebagai tergugat I, sementara tergugat lainnya mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Baca juga: Jokowi Merasa Direndahkan Usai Dugaan Ijazah Palsu, Refly Harun: Kenapa Tidak Selesaikan dari Awal?
Jokowi siap tunjukkan ijazah asli
Sementara itu, Jokowi mengaku siap menghadiri sidang gugatan tuduhan ijazahnya yang disebut palsu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi sesudah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah berakhir tanpa ada kesepakatan pada Rabu (7/5/2025).
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan siap bertarung dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya.
Kata Jokowi, dia akan hadir jika diperlukan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tetap Sah Jadi Presiden tapi Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Profil Gus Nur yang Mengaku Kapok Bahas Ijazah Jokowi Seusai Keluar Penjara, Saya sudah Bernazar |
![]() |
---|
Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak |
![]() |
---|
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.