Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM

Sidang mediasi gugatan ijazah hari ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazahnya secara terbuka.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Wartakotalive.com/ist/Kompasiana
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Kanan: foto ijazah Jokowi yang ramai beredar. Jokowi enggan memperlihatkan ijazahnya secara terbuka, sebut karena prinsip HAM (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Wartakotalive.com/ist/Kompasiana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang mediasi gugatan ijazah hari ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazahnya secara terbuka.

Pihak Jokowi mengajukan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya dalam proses mediasi ini.

Pertama, pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini.

Kedua, Jokowi berpendapat bahwa setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia.

Ketiga, dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah.

Baca juga: Jokowi ke Polda Metro Jaya Didampingi 4 Pengacara, Laporkan Langsung Soal Tudingan Ijazah Palsu

Gelaran mediasi perkara t99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono.

Namun, meskipun sidang berjalan lancar, pihak Jokowi tetap menegaskan bahwa tuntutan penggugat untuk membuka ijazahnya tidak memiliki dasar yang jelas dan merugikan martabat klien mereka.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Kanan: foto ijazah Jokowi yang ramai beredar. Jokowi enggan memperlihatkan ijazahnya secara terbuka, sebut karena prinsip HAM (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Wartakotalive.com/ist/Kompasiana)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Kanan: foto ijazah Jokowi yang ramai beredar. Jokowi enggan memperlihatkan ijazahnya secara terbuka, sebut karena prinsip HAM (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Wartakotalive.com/ist/Kompasiana) 

"Mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, Bapak Joko Widodo," jelas Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang mediasi.

"Tuntutan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik klien kami."

Menurut Irpan, selain alasan hukum yang jelas, publikasi mengenai tuntutan ini yang disampaikan melalui media juga semakin membebani Jokowi.

Ia menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan yang keluar dari luar persidangan telah merusak kehormatan dan martabat kliennya.

Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tanpa kehadiran Jokowi, berakhir dengan keputusan untuk menunda proses mediasi lebih lanjut.

Pihak penggugat tetap berusaha mendorong agar ijazah Jokowi dibuka, sementara pihak Jokowi bersikukuh bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Sebagai catatan, tuntutan untuk membuka ijazah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Taufiq meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya untuk membuktikan keabsahan pendidikan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved