Berita Nasional Terkini
Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru
Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru.
"Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing," kata hakim ketua.
Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bareskrim Bandingkan dengan Ijazah Lainnya
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.