Berita Nasional Terkini

Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu

Cerita Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto yang dititipi tas dan koper berisi uang milik Harun Masiku, dapat tips Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Jaksa hadirkan dua orang saksi ke persidangan, Kamis (8/5/2025). Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi mengaku pernah bertemu tersangka Harun Masiku dan sempat dititipkan sebuah tas dan koper. Kusnadi menyebut dapat tips Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cerita Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto yang dititipi tas dan koper berisi uang milik Harun Masiku, dapat tips Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025).

Agenda sidang kemarin adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Di ruang persidangan jaksa menghadirkan dua orang saksi.

Saksi tersebut yakni staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan petugas keamanan Rumah Aspirasi Nur Hasan.

Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi mengaku pernah bertemu tersangka Harun Masiku dan sempat dititipkan sebuah tas dan koper.

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Staf Hasto Mengaku Larungkan Baju Sebagai Ritual

Berdasarkan pengakuan Kusnadi, tas dan koper milik Harun Masiku itu berisi uang yang diperuntukan untuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan  Kusnadi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Awalnya, Kusnadi menyebut Harun Masiku pernah dua kali menitipkan tas dan koper pada pertengahan Desember 2019. 

"Saya kan pas lagi santai kan pak, di DPP, harusnya kan staf DPP di situ kan standby terus, gitu. Nah, tiba tiba ada yang yang di itu, dia minta tolong ke saya," kata Kusnadi menjawab pertanyaan jaksa.

Saat itu, Harun Masiku berencana bertemu dengan Donny Tri Istiqomah.

Namun, Harun Masiku justru menitipkan tas kepada Kusnadi yang tengah berada di lokasi.

"Jadi dia mau keluar ke mana saya nggak tahu, jadi minta tolong ke saya nitip tas pak," ucap Kusnadi.

"Tas itu untuk siapa?" tanya jaksa.

"Untuk Donny," jawab Kusnadi

Kemudian, jaksa mempertanyakan mengenai Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku

Saat itu, Kusnadi menyebut jika Sekjen PDIP Hasto tak mengetahui perihal titipan tas dan koper tersebut.

"Saudara kan tadi disebutkan bahwa saudara Staf Kesekretariatan dan juga sudah sering mendampingi Pak Hasto, apakah memang saudara ketika saudara seperti itu, dititipi tas, diserahkan kepada orang lain. Ada sepengetahuan atau seizin dari Pak Hasto?" tanya jaksa. 

"Enggak pak," jawab Kusnadi

"Jadi kalau ada orang nitip apapun, pokoknya diterima gitu aja ya?" timpal jaksa lagi.

"Ya kan minta tolong, dan amanatnya itu kan Mas Donny dan Mas Saeful," jawab Kusnadi

Kusnadi pun mengaku tak mengetahui isi dari tas warna hitam tersebut dan baru tahu ketika jaksa menyebut ada uang yang tersimpan di dalamnya. 

Setelah dititipkan tas tersebut, Kusnadi langsung menyerahkannya ke resepsionis.

Tujuannya jika Donny Tri Istiqomah datang dapat langsung mengambil tas tersebut. 

"Terus bagaimana menyerahkan ke Donny?" tanya jaksa. 

"Nanti ini Pak, saya kan begitu dititipin dari Pak Harun terus saya titip ke resepsionis, 'Mbak ada Donny ya nanti katanya mau ambil titipan dari Pak Harun' gitu pak," ucap Kusnadi. 

Baca juga: Hasto Titipkan 37 Dokumen Rahasia, Connie Bakrie: Paling Ngeri soal Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP

Karena membantu dititipkan tas, Kusnadi mendapat upah dari Donny Tri Istiqomah senilai Rp 500 ribu.

Di mana, uang pemberian itu sebagai ucapan terima kasih. 

Tak lama berselang, Harun Masiku kembali menitipkan koper kepada Kusnadi.

Kali ini, koper dititipkan saat Kusnadi berada di Rumah Aspirasi sekitar akhir Desember 2019.

"Yang disampaikan mau ketemu sama Pak Saeful," kata Kusnadi

"Mau ketemu Saeful keperluannya apa?" timpal jaksa.

"Mau menitipkan barang katanya," ucap Kusnadi

"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa. 

"Seingat saya koper," kata Kusnadi

Seingat Kusnadi, Harun Masiku menitipkan pesan agar koper yang dititipkan tersebut harus diserahkan kepada Saeful Bahri.

Sebab, Harun tak bisa menunggu lama-lama.

"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'Mas ini titipan ya dari saya buat Saeful, saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya nggak bisa ke sini, saya buru-buru juga Mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama stafnya," ungkap Kusnadi

Selanjutnya, koper tersebut diambil oleh staf dari Saeful Bahri yang bernama Gery. 

Kusnadi pun tak menampik dari ‘jasa titip’ koper itu ia kembali mendapat upah sekitar Rp300 ribu. 

"Siapa? menyebutkan nama ngga? Siapa staf yang mau mengambil itu?" tanya jaksa. 

"Kalau nggak salah Gery," jawab Kusnadi

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Baca juga: Siapa Sosok Ibu di Sidang Hasto? KPK Bakal Telusuri, Ini Reaksi Sekjen PDIP

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kusnadi, Staf Hasto Cerita Sempat Dititipi Tas dan Koper Milik Harun Masiku, Ternyata Berisi Uang

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

>

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved